
BREBES – pede.news.blog – Lima pejabat BUMD mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Brebes di bilangan Jalan Islamic Center Kabupaten Brebes pada hari Senin 28 November 2023, m Abdillah se Direktur Utama PT BPR BKK Banjar Raharjo Dadang Hardiana Agustina SH MKN Direktur Utama perumda BPR bank Brebes , Agus isyono se mm Direktur Utama perumda air minum tirtabaribis , Thoriq AMD direktur perumda percetakan Puspa Grafika , APT Farin ilmiatni S Si, direktur perusahaan sarana kesehatan , kelimanya didampingi oleh bagian perekonomian setda Kabupaten Brebes Eka Khairunnisa SE , dalam pertemuan itu ditemui langsung oleh Ketua Bawaslu dan komisioner Kabupaten Brebes Pahlevi.

Kedatangan ke 5 direktur ini Menindaklanjuti surat per tanggal 23 Oktober 2023 dari , dan Menanyakan tindakan dari Bawaslu Kabupaten Brebes atas foto 5 orang direktur perumda BUMD Kabupaten Brebes yang dicatut tanpa izin oleh salah satu chaleg DPR RI berinisial Idza Priyanti mantan Bupati Brebes .
Muhammad Abdillah direktur BKK BPR Banjarharjo saat dikonfirmasi menjelaskan foto dirinya dan 6 direktur BUMD lainnya dijadikan background salah satu chaleg DPR RI berinisial IP tanpa koordinasi tanpa izin dari pihaknya Oleh karena itu kita sudah mengajukan surat tertulis kepada Panwas agar bisa mencabut, atau menurunkan banner yang ada gambar pihaknya..
Hal Senada juga disampaikan oleh Dadang Herdiana selaku Direktur Utama Bank Brebes , APT Varin ilmiatni SSi PLT direktur perusahaan farmasi dan sarana kesehatan kabupaten Brebes, yang mengeluhkan foto back ground Direktur BUMD ini juga di Pampang di beberapa tempat di tiga daerah Brebes Tegal dan Slawi oleh Chaleg DPR RI bersinisial IP.
Disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Pahlevi bahwasannya pihaknya sudah meneruskan temuan itu dengan diterbitkan surat nomor 1376/pp.00.02/k. jt06/11/2023 perihal penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain awal November lalu.
Surat itu didasari oleh laporan temuan no 010 / LHP/PM.01.02 /11/2023 Dengan materi surat diantaranya Ada dugaan pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 tahun 2015 pasal 4 huruf n, undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan tahapan Pemilu , junto peraturan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2022, junto peraturan Badan Pengawas pemilihan umum no 5 tahun 2022.[ Teguh ]