
BREBES – pede.news.blog – LSM Lembaga Analis Data dan Kebijakan Publik (Landep) mengadukan kegiatan kampanye Caleg DPR RI Shanty Alda Nathalia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
M. Subhan menjelaskan adapun, pengaduan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang diselenggarakan di Losari pada, Sabtu 23 Desember 2023
“Poinnya segala laporan akan kami terima, dan diteruskan ke Bawaslu Brebes ” katanya.
Surat keputusan KPU Brebes nomor 359 di poin ketiga sudah menetapkan jadwal kampanye terbuka dan tertutup, namun cantik Alda dan tim pada saat kampanye tertutup di rumah salah satu warga di Losari justru ia mengadakan kampanye secara terbuka, jelas Subhan
Sementara terkait dugaan pelanggaran APK. Diterangkannya, bahwa itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 , Pasal 76 Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Dimana pengawasan dan penindakan sejumlah pelanggaran Pemilu melibatkan berbagai pihak, terutama dari Panitia Pengawas, KPU, Bawaslu, Satpol PP dan stakeholder lainnya,” paparnya.
Ketua Bawalu Kabupaten Brebes Pahlevi saat dikonfirmasi minggu 25 Desember 2023 mengatakan Masih dilkukan kajin penelusuran oleh kordiv pp, jelas Pahlevi.
Sementara itu, Jurkam acara tersebut. Cahrudin menyebutkan, Terkait dengan pelanggaran dimaksud, hampir semua sama melakukan itu.
“Kalau memang dianggap salah ya udah proses aja, toh kita juga punya banyak catatan-catatan pihak lain yang juga sama kegiatannya seperti kami,” tulisnya saat di konfirmasi melalui Whatsaap, Senin (25/12)[ Tgh ]