Category Archives: RATNANINGSIH AJUKAN GUGATAN PERLAWANAN ATAS PUTUSAN MA SIDANG PN BREBES

RATNANINGSIH AJUKAN GUGATAN PERLAWANAN ATAS PUTUSAN MA SIDANG PN BREBES

BREBES – pede.news.blog – Pengacara Ratnaningsinh Yakni Yaser Arafat menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengajukan gugatan perlawanan terkait rencana eksequsi yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan negeri brebes atas tanah bersertifikat Hak Milik SHM 00287 , milik Ratna ningsih, karena pihak Ratna ningsih sebagai pemilik tanah dan bangunan SHM Nomor:000287 tidak pernah di ikut sertakan sebagai pihak dalam perkara gugatan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor :32/Pdt.G/2021/PN Bbs yang telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan putusan Mahkamah Agung no 426 K / pdt / 2023 ,
Dimana atas gugatan perlawanan tersebut telah teregiater dengan perkara Nomor:31/Pdt.G/2023/PN Bbs
Menurut Yaserr Arafat tanah yang sudah dibeli oleh Ruci kepada saudara almarhum Carwa, kuat secara hukum apalagi dengan dibuktikan adanya kwitansi pembelian dan segel pembelian apalagi sejk tahun 2003 telah tetbit SHM atas nama RATNA NINGSIH

Menurut YASER ARAFAT dalam pemeriksaan peekara tersebut diduga kuat terdapat banyak kejanggalan baik secara hukum acara pembuktian maupun secara fakta-fakta peristiwa hukum, dimana setelah dirinya membaca slinan putusan dan mempelajari bukti berkas perkara, diduga kuat ada kekeliruan atau kelalaian hakim dalam mengadili perkara tersebut, seharusnya hakim karena kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pokok kekuasaan kehakiman harus menggali dan mencari nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat, karena secara hukum perdata sampai hari ini Indonesia belum mempunyai modifikasi hukum perdata maupun hukum acara perdata sendiri dan masih menggunakan dan mengacu pada hukum peninggalan kolonial Belanda. Secara Fakta sebenarnya bisa terlihat jelas bahwa hukum pembuktian acara perdata menganut hukum acara pembuktian formil dan kedudukan pembuktian akta autentik adalah bukti formil yang mempunyai kekuatan hukum yang terkuat dalam pemeriksaan pembuktian, maka seharusnya bukti SHM adalah bukti yang terkuat karena kategorinya sebagai akta autentik, namun dalam prosesnya ternyata malah justru bukti fotocopy leter c telah dijadikan sebagai bukti untuk menyatakan bahwa SHM milik kliennya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hal itu sangatlah jangggal dan patut dipertanyakan, terlebih lagi yang punya hak milik yaitu Ratna Ningsih tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara, maka secara hukum putusan Pengadilan Negeri Nomor :32/ Pdt. G/2021/PN bbs, yang telah diperkuat oleh putusan pengadilan tinggi semarang dan kasasi Mahkamah Agung, tidak mengikat terhadap Ratna Ningsih, hanya mengikat para pihak yang berperkara, dan sudah selayaknya lah pemilik sertifikat sangat keberatan atas putusan pengadilan tersebut, sehingga mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan negeri brebes

Lebih lanjut lagi dikatakan Yaser Arafat yang menjadi aneh lagi proses oemeriksaan perkara tersebut juga tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang telah menerbitkan SHM Nomor 00287 atas nama Ratna Ningsih, sehingga diduga kuat majelis hakim telah lalai dan keliru dalam memutua dan mengadili perkara tersebut, jika putusan tersebut dipertahankan akan menjadikan contoh yang buruk dunia perdilan kita.
Hakim diberikan kewenangan penuh oleh Undang-undang untuk memutus keadilan dan diberikan kebebasan penuh untuk menilai pembuktian namun demikian kebebasan itu tidak berarti sesuka-sukanya memberikan putusan, nmun demikian keputusan itu harus didasari oleh pertimbangan hukum yang benar sesuai dengan hukum acara, dan juga harus menggali dan mencari nilai-nilai keadilan dalam masyarkat sebagaimana kewajibannya dalam Undang-undang kekuasaan kehakiman.

Atas rencana eksekus oleh Pengadilan Negeri Brebes atas tanah tersebut kami meminta dilakukan penundaan karena pihak kami sudah mengajukan gugatan perlawanan, dan sudah masuk ke Pengadilan Negeri
Ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap hak milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan pasal 195 ayat 6 HIR jo pasal 207 HIR jo pasal 208 HIR berdasarkan buku 2 Mahkamah Agung pada halaman 145 disebut bahwa perlawanan pihak ketiga terhadap Sita jaminan maupun sitak eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat 6 HIR jo pasal 206 ayat 6 RBG. Tandas yaser

Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akte aslinya apabila akta aslinya itu ada maka salinan-salinan serta ikhtisar hanya dapat dipercaya sekedar salinan salinan ikhtisar itu sesuai dengan aslinya yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya dalam hal itu sesuai dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 3609/pdt/1985 yang menegaskan bahwa surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat asli harus dikesampingkan sebagaimana surat bukti, hal mna juga sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 112 k/pdt/1996 tanggal 17 september 1998 yang memiliki kaidah hukum yaitu fotocopy surat tanpa disertai surat dokumen asli dan tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam sidang pengadilan perdata.

Menurut Gunawan Wibisono SH yang juga selaku salah satu kuasa hukum Ratna Ningsih, dirinya menjelaskan terdapat juga Kejanggalan terkait jeda waktu antara Putusan Pengadilan Negeri Brebes dengan putusan pengadilan tinggi Semarang di mana jeda waktunya kurang lebih hanya satu bulan, hal mana secara logika kebiasaan proses putusan dari pengadilan negeri ada batas waktu banding yaitu 14 Hari setelah pernyataan banding keluar Pemberitahuan kepada pihak terbanding dengan tenggang waktu kurang lebih 14 hari kemudian dari pihak pembanding mengajukan pemberitahuan memori Bandi setelah memori banding diterima, sekurang lebihnha 14 Hari pemberitahuan memori banding kepada pihak lawan kemudian pihak lawan paling lama kurang lebih 14 Hari, mengajukan kontra memori banding , kemudian baru berkas dikirim ke ketua pengadilan tinggi semarang untuk diperiksa dan diadili, dan setelah berkas sampai pada ketua pengadilan tinggi biasanya ada jeda waktu untuk nunjuk majelis hakim pengadilan tinggi yang menangani perkara, baru setelah itu putusan, dan pemberitahuan putusan, semuannya biasanya memerlukan waktu seharusnya minimal 6 bulan prosesnya, bahkan banyak perkara banding yang tertunda putusannya sampai dengan satu tahun lebih, sehingga atas kejadian tersebut menurut Gunawan wibisono terdapat kejanaggalan, tandasnya.[ Teguh ]