Category Archives: Sejumlah perwakilan masa Pendemo akhirnya dipersilahkan masuk ke kantor DPRD Brebes

Sejumlah perwakilan masa Pendemo akhirnya dipersilahkan masuk ke kantor DPRD Brebes

BREBES – pede.news.blog – Sejumlah perwakilan masa Pendemo akhirnya dipersilahkan masuk ke kantor DPRD Brebes pada hari Senin 20 November 2023 Sejumlah anggota dewan di komisi 1 yang menemui masa diantaranya Heri Fitriansyah Wahidin Mur Aini , Rizky Ubaidillah , Mashadi dari di permades diwakili Hengky, sementara dari perwakilan kepala desa diwakili oleh Ahmad tasdik , Suhartono dan Abdul Ghofur, DPPKAD diwakili Rus. 

Saat rapat bersama perwakilan masa menuntut alokasi add dana desa 10% dari jumlah APBD Kabupaten Brebes , sesuai amanah undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat 1 di mana huruf d disebutkan ADD Alokadi Dana desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi dana Dau Daerah bukan dau bebas tapi tidak 10 ℅ dari total Dau , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 96 ayat 2 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 2019 tentang pembayaran iuran jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa pasal 4 ayat 4 huruf C mengalokasikan iuran APBD sesuai perundang-undangan. 

Perwakilan masa audiensi akhirnya bisa diperkenankan masuk ke komisi 1 Heri Fitriansyah baru datang ke lokasi demo dan mempersilahkan perwakilan dari 17 Kecamatan untuk bisa audiensi di ruang komisi 1.

Dari rapat audiensi di komisi 1 oleh perwakilan didapat klausul bahwa ada perbedaan pendapat dari DPPKAD terkait ADD senilai total 115 miliar sedangkan untuk dari Dinpermades perbedaan perhitungan mencapai 136 miliar , sedangkan dari perhitungan kepala desa dan perangkat desa diperoleh perhitungan sesuai peraturan sebesar 149 miliar. 

Dari klausul nomor 2 dibuat pernyataan bersama dari badan pengelola kekayaan aset daerah meminta waktu agar bisa berkoordinasi dengan TAPD untuk dapat menyesuaikan anggaran sesuai dengan regulasi. 

Selanjutnya dalam klausul perjanjian bersama hasil di ruang komisi 1 , disepakati bahwa komisi 1 dan ketua DPRD kabupaten Brebes menyepakati akan menunda penetapan rencana anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2024 Kabupaten Brebes sampai ada perhitungan dan penetapan anggaran Alokasi Dana Desa sesuai dengan regulasi.[Teg**]